Putusan Sela Kasus Newmont Diprotes LSM Lingkungan Hidup

Standar

Organisasi Nonpemerintah bidang Lingkungan Hidup memprotes putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menerima eksepsi PT Newmont Minahasa Raya (NMR).

Anggota Tim Advokat Tambang Rakyat, Zen Smith, mengatakan gugatan perdata Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kepada Newmont bukan sengketa kontrak tapi merupakan gugatan pemerintah atas perbuatan melanggar hukum.

Menurut Direktur Eksekutif Greenlaw, Andri Akbar, berdasarkan konsep hukum internasional dan nasional, kontrak karya tidak bisa mencegah pemerintah melaksanakan kewajiban menegakkan undang-undang seperti yang dilakukan KLH.

Ia menilai majelis hakim perdata yang dipimpin Soedarto melakukan kesalahan mendasar dalam menetapkan putusan sela tersebut. Sengketa kontrak karya, jelas Andri, hanya meliputi masalah operasional. Sedangkan pencemaran bukan lagi urusan operasional karena telah menimbulkan kerugian bagi publik.

“Kalau masalah ini dibawa ke arbitrase, saya yakin 99 persen arbitrase akan menolak karena ini bukan persoalan kontrak karya tapi pelanggaran terhadap hukum nasional sebuah negara,” paparnya.

Kemarin, Soedarto dan kawan-kawan menolak gugatan pemerintah Indonesia terhadap NMR dalam sengketa pencemaran di Pantai Teluk Buyat. Hakim merujuk Pasal 21 yang menyebutkan bila ada masalah mengenai sengketa Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT NMR, hal ini diselesaikan melalui badan arbitrase.

Andri menyayangkan sikap hakim PN Jaksel karena tidak berpihak kepada negara. Padahal hakim di pengadilan Nigeria justru menghukum perusahaan minyak multinasional Shell yang merusak lingkungan hidup.

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) mendesak KLH segera mengajukan banding atas putusan sela PN Jaksel itu. Pemerintah juga diminta segera meninjau kembali kontrak karya dengan perusahaan-perusahaan tambang agar kejadian serupa tidak terulang.

Menanggapi hal tersebut Deputi Menteri Bidang Penaatan Lingkungan KLH, Hoetomo, mengatakan saat ini KLH belum memiliki rencana untuk banding. KLH menyerahkan semua tindakan hukum kepada Kejaksaan Agung.

Analisis :
1. Siapa yang melakukan :
Pihak PT. NEWMONT MINAHASA RAYA

2. Jenis pelanggaran :
pencemaran di Pantai Teluk Buyat, yang kemudian diajukan eksepsi oleh pihak PT. NEWMONT MINAHASA RAYA dan dikabulkan oleh majelis hakim dan menyatakan tidak berhak mengadili perkara ini merujuk ke pasal 21 kontrak karya.

3. Bagaimana :
Hakim merujuk Pasal 21 yang menyebutkan bila ada masalah mengenai sengketa Kontrak Karya antara Pemerintah Indonesia dan PT NMR, hal ini diselesaikan melalui badan arbitrase.

4. Dampak/akibat :
Tidak dapat diadilinya PT. NEWMONT MINAHASA RAYA di PN Jaksel

5. Tindakan pemerintah :
tersebut Deputi Menteri Bidang Penaatan Lingkungan KLH, Hoetomo, mengatakan saat ini KLH belum memiliki rencana untuk banding. KLH menyerahkan semua tindakan hukum kepada Kejaksaan Agung.

6. Kesimpulan :
Menurut pendapat saya pribadi perhatian Pemerintah mengenai kerjasama dengan perusahaan2 multinasional yang tidak merugikan kita sebagai Negara sumber bahan baku masih kurang. agar segera meninjau kembali kontrak karya dengan perusahaan-perusahaan tambang agar kejadian serupa tidak terulang.

7. environmental factor Affecting :
Kerusakan lingkungan hidup seperti pantai, perikanan pantai, penimbunan lahan bekas pantai, kontaminasi air tanah, ekosistem pantai, keanekaragaman hayati

Referensi : tempo.co
Menlh.go.id

Tinggalkan komentar